Jaksa Hadirkan Direktur Sejumlah Rumah Sakit
SAKSI: Sejumlah direktur rumah sakit dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang menjerat terdakwa Fitriyanti Agustinda dan Dedi Sipriyanto. - Foto: nanda/sumeks-
Kasus Dugaan Korupsi Melibatkan Mantan Wawako Palembang
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID- Direktur sejumlah rumah sakit di Kota Palembang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam persidangan kasus yang menjerat mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitriyanti Agustinda, dan suaminya, Dedi Sipriyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (4/11).
Para saksi merupakan direktur rumah sakit yang bekerja sama dengan PMI Kota Palembang. Mereka yakni Badarul Basin, Direktur RS Bunda Medika Jakabaring; Prijo Wahjuana, Direktur RS Pelabuhan; Yusnita Ayu Hikma, Manajer Penunjang Medis RS Hermina OPI; dan Wanto, Direktur RS Charitas Hospital Km 7.
Dalam keterangannya, Badarul Basin mengaku tidak mengetahui harga per kantong darah untuk pengembalian uang pengelolaan darah ke PMI. “Kalau nilai keuangan satu bungkus darah di rumah sakit kami, saya tidak pernah hitung. Kami bayar sesuai dengan jumlah tagihan,” ujarnya.
“Terinci atau tidak nilai per kantong darahnya?” tanya hakim ketua.
“Tidak mengetahui, Yang Mulia. Kalau terkait nilainya dari UPTD PMI-nya,” tandasnya.
“Apakah mungkin saksi pernah tahu atau mendengar biaya per kantong darah sebesar Rp360 ribu atau Rp450 ribu?” tanya salah satu hakim anggota.
“Saya tidak pernah dengar berapa harga per kantongnya,” jawab saksi.
Ia menerangkan bahwa dirinya hanya menandatangani berkas tagihan yang diajukan oleh pegawai. Ada yang sebulan sekali tagihan, namun secara nilai per kantong ia tidak tahu. “Sesuai tagihan saja dan jumlah kantongnya,” ungkapnya.
“Apakah rumah sakit dirugikan?” tanya hakim ketua.
Saksi menyebut sejauh ini tidak ada. “Setahu saya tidak ada utang dan kelebihan bayar, sesuai invoice tagihan yang masuk,” ucapnya.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Distribusi Semen Kembali Diselidiki, Kejati Sumsel Geledah Kantor PT Semen Baturaja
