Dugaan Korupsi Distribusi Semen Kembali Diselidiki, Kejati Sumsel Geledah Kantor PT Semen Baturaja
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi melanjutkan penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pendistribusian semen oleh distributor PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.-Foto: IST-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan kembali mencuat ke permukaan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi melanjutkan penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pendistribusian semen oleh distributor PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
Tim penyidik Kejati Sumsel diketahui telah melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Semen Baturaja di Jalan Abikusno Cokrosuyoso, Kertapati, Palembang, serta di dua kantor perusahaan distributor semen yang diduga terlibat.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Fanny Yulia Eka Sari, SH MH, membenarkan langkah tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tertanggal 24 September 2025.
BACA JUGA:PLN Sukses Energize Kabel Laut Pemping–Labun, Pulau Labun Kini Nikmati Listrik 24 Jam
“Penggeledahan dilakukan pada Selasa (21/10/2025) lalu. Langkah ini untuk mencari alat bukti terkait dugaan Tipikor pendistribusian semen oleh distributor PT KMM pada periode 2018–2022,” ujar Fanny, Kamis (23/10/2025).
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor: PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 15 Oktober 2025.
Fanny merinci, tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni kantor PT Semen Baturaja di Kertapati, kantor PT KMM di Jalan Sulaiman Amin, dan satu lagi di Jalan Soekarno Hatta Palembang.
BACA JUGA:Kemendikdasmen Perluas Beasiswa dan Naikkan Insentif Guru Mulai 2026
BACA JUGA:KSOP Palembang Percepat Digitalisasi Layanan Pelabuhan Lewat Inaportnet
“Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, surat, serta barang elektronik seperti CPU yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut,” tambahnya.
Kasus ini bukan kali pertama menyeret nama PT Semen Baturaja. Sebelumnya, pada April 2024, Kejati Sumsel juga pernah mengembangkan penyidikan atas dugaan korupsi dalam penyaluran semen oleh sejumlah distributor.
Beberapa saksi, termasuk pejabat internal perusahaan berinisial RH dan SDM, telah diperiksa.
Penyidikan terbaru ini merupakan kelanjutan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat dua orang tersangka: Ir Laurance Sianipar dan Budi Oktarita, masing-masing mantan pejabat di anak perusahaan PT Semen Baturaja, yakni PT Baturaja Multi Usaha (BMU).
