Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Berkas Kasus Korupsi Proyek Tol Betung-Tempino Dilimpahkan, Tiga Tersangka Siap Diadili

Kejaksaan Negeri Muba limpahkan berkas kasus korupsi pemalsuan dokumen pengadaan tanah tol Betung-Tempino ke pengadilan, tiga tersangka siap diadili. Foto:Ist/Sumateraekspres.id--

MUSI BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemalsuan dokumen dalam proyek pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Betung-Tempino.

Kasus ini kini memasuki tahap baru setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muba, Abdul Harris SH MH, mengungkapkan bahwa ada tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

Mereka adalah Halim Ali, Amin Mansyur, dan Yudi Herzandi, yang masing-masing sudah menerima nomor berkas perkara yang berbeda.

BACA JUGA:Kisruh PT SMB Hentikan Proyek Tol Betung - Tempino, Klaim Lahan Negara Miliknya

BACA JUGA:Proyek Tol Betung-Tempino Kembali Dilanjutkan Setelah Mafia Tanah Terungkap

Tersangka:

-    Halim Ali, dengan berkas perkara RP-01/L.6.16/Fd.1/03/2025.

-    Amin Mansyur, dengan berkas perkara RP-02/L.6.16/Fd.1/03/2025.

-    Yudi Herzandi, dengan berkas perkara RP-03/L.6.16/Fd.1/03/2025.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Kejari Muba Bongkar Mafia Tanah, Tol Betung-Tempino Kembali Dikerjakan Setelah 4 Tahun Terhambat

BACA JUGA:Kejari Geledah 3 Ruangan Pejabat Muba, Perkuat Bukti Dugaan Tipidkor Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino

Abdul Harris menjelaskan bahwa setelah berkas perkara diterima, langkah selanjutnya adalah penelitian oleh jaksa peneliti. 

Proses ini akan memakan waktu 14 hari untuk menilai kelengkapan berkas perkara secara formil dan materiil (P.18), apakah berkas dapat dinyatakan lengkap atau belum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan