Jaksa Gadungan di Palembang Didakwa Tipu Pejabat Pemda OKI
DAKWAAN: Kedua terdakwa, Bobby Asia dan Edwin F saat mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, Senin (8/12). -FOTO : NANDA/SUMEKS-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Masih ingat kasus oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi jaksa gadungan.
Kasusnya kini naik ke persidangan, Bobby Asia, sang jaksa palsu dan rekannya Edwin F, dihadirkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Senin (8/12).
BACA JUGA:Jaksa Bebaskan Tiga Tulang Punggung Keluarga: Tersangka Kasus Narkotika Jalani
BACA JUGA:Tingkatkan Transparansi dan Efisiensi Pembangunan, Kejaksaan Sosialisasikan Program Jaga Desa
Bobby sendiri didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum terhadap pejabat Pemda OKI oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI.
Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim dipimpin Fatimah SH MH. JPU mengatakan jika terdakwa Bobby Asia dengan menggunakan atribut resmi kejaksaan dan mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI untuk memperkuat penyamarannya dan meyakinkan para calon korban yang akan ditipu.
"Terdakwa secara terang-terangan menawarkan 'jalan keluar' bagi sejumlah pejabat yang sedang terjerat kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel, serta mengaku bisa membantu mengurus, mengendalikan, bahkan memperingan penanganan perkara di kejaksaan," ungkap JPU.
Sementara terdakwa Edwin, diduga telah turut serta aktif menata pertemuan, menghubungi target, serta membantu memperlancar skenario seolah-olah keduanya memang benar-benar memiliki kewenangan di kejaksaan untuk membantu korbannya.
"Keduanya didakwa dan patut diduga telah memanfaatkan jabatan dan kewenangan secara melawan hukum, demi menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, dan dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, " tegas JPU.
"Bagaimana para terdakwa? Tadi sudah dengarkan dakwaan JPU, apakah akan mengajukan eksepsi," ujar Hakim Fatimah bertanya kepada kedua terdakwa.
"Tidak mengajukan yang mulia, lanjut ke persidangan selanjutnya," ujar tim Penasihat hukum kedua terdakwa.
Atas jawaban kedua terdakwa, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pemeriksaan serta memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi saksi.
"Keduanya tidak mengajukan eksepsi, silakan kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang selanjutnya, ada berapa saksi yang akan dihadirkan," kata Fatimah, ketua majelis hakim.
"Baik yang mulia, total ada 8 sampai 9 saksi yang akan kami hadirkan, termasuk nantinya kedua terdakwa akan saling bersaksi," jawab JPU.
