Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Tersangka Ngaku Sakit Hati Ditolak Bekerja, Sudah Incar Korban di Toko dan Rukonya

PENGAKUAN: Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mendengarkan pengakuan tersangka Dian Satria, yang tega membunuh Darma Kusuma dan melukai istrinya, Yeni Suwandi. -FOTO: BUDIMAN/SUMEKS -

Korban Yeni Suwandi berteriak dan akan berlari, namun rambutnya dari belakang ditarik tersangka. “Kemudian menggorok leher korban pakai celurit dari belakang, sebanyak satu kali,” tambah lulusan Akpol 1996 itu.

Mendengar keributan tersebut,  keluarlah tiga orang keluarga korban lainnya dari ruko sebelah. Tersangka menodongkan pistol mainan dari rumah tersabut. “Tersangka sembari mengucapkan mana duit, serahkan duit,” lanjut Harryo.

Salah satu saksi, Falina, menyerahkan uang dari dalam dompetnya, sebesar Rp2 juta. Selanjutnya tersangka mengunci pintu, meninggalkan ketiga orang saksi. Tersangka sempat mencuci tangan, dan kaki yang terdapat darah korban, di WC berada lantai 2.

Namun saat tersangka turun ke lantai 1 dan hendak kabur, ternyata rolling door sudah terkunci. Ketiga saksi yang dikuncinya tadi, sudah tidak ada lagi. “Tersangka membuang barang bukti sajam di tumpukan barang-barang di garasi rumah korban,” sebut Harryo.

BACA JUGA:Revolusi Gaming di Genggaman, ASUS ROG Phone 9 FE, Sang Pembunuh Flagship yang Sesungguhnya

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan di OKU Ditangkap di Jambi

Tersangka berusaha mencari jalan lain, dan masuk ke ruko sebelahnya. Melihat ada kunci yang tergantung di pintu, lalu tersangka membukanya dan melarikan diri. “Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 351 KUHP,” tegas Harryo.

Berdasarkan penelusuran Sumatera Ekspres, tersangka Dian Satria merupakan residivis atau pernah melakukan tindakan pidana serupa di toilet di Palembang Indah Mall (PIM), pada 10 Maret 2017, sekira pukul 20.15 WIB. 

Korbannya anak SMP, Patrick. Dia sampai luka robek pada bagian tangan kiri, luka robek pada bagian jari manis, luka robek pada bagian bawah dagu, luka robek pada bagian pipi kanan dan luka robek pada bagian siku kanan. Dia merapas hp korban, saat korban buang air kecil di toilet PIM. 

Pada persidangan di PN Palembang, dia didakwa telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan kepada korbannya. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) dan 2 ke-4 Jo Pasal  53 KUHP atau Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia divonis penjara 1 tahun 7 bulan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan