BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Bupati Banyuasin Askolani dengan tegas menyatakan wilayah Tegal Binangun secara de Facto dan de Jure masuk wilayah Kabupaten Banyuasin. "Itu sebenarnya tidak ada masalah, secara de Facto dan de Jure masuk Banyuasin," kata Askolani usai meninjau posko lebaran Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Selasa (18/4). Masalah itu sendiri sudah clear, apalagi sudah ditetapkan oleh Kemendagri terkait tapal batas itu. Kendati sudah ada penetapan, tapi masih banyak yang tidak menerima wilayah tersebut masuk wilayah Kabupaten Banyuasin. Oleh karena itu Askolani dengan tegas mempersilahkan bagi masyarakat yang menolak wilayah Tegal Binangun masuk Banyuasin untuk pindah ke Palembang."Pindah saja ke Palembang, tapi wilayah tidak bisa. Kecuali aturan diubah, " jelasnya. BACA JUGA : Warga Sasana Patra Tegal Binangun Tolak Masuk Wilayah Banyuasin Tentunya Pemerintah Kabupaten Banyuasin berkomitmen tegak lurus dengan sesuai aturan yang berlaku. Kemudian Askolani juga mewanti - wanti kepada Pemerintah Kota Palembang agar tidak membuat izin dan lain sebagainya. Jika sampai membuat izin, tentunya akan ada sanksi pidana dan perdata.
Kategori :