Pemulihan Keuangan Daerah Kabupaten Lahat Capai Rp 2,55 Miliar melalui Bantuan Hukum Kejaksaan Negeri Lahat

Rabu 19 Mar 2025 - 20:02 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Irwansyah
Pemulihan Keuangan Daerah Kabupaten Lahat Capai Rp 2,55 Miliar melalui Bantuan Hukum Kejaksaan Negeri Lahat

BACA JUGA:Harga Toyota Kijang Innova 2014 dan Simulasi Kreditnya

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Ernaini: Saksi dan Ahli Ungkap Fakta di PN Palembang

Bursah Zarnubi menegaskan bahwa pihaknya juga akan turun langsung ke lapangan untuk memantau dan mengecek proyek pembangunan. 

Ia mengungkapkan bahwa pada tahun depan, Kabupaten Lahat akan mengerjakan proyek mega senilai Rp 350 miliar, yang salah satunya adalah pembangunan irigasi bendungan. 

“Kami ingin memastikan pembangunan ini tahan lama, hingga 50 tahun lebih,” ujarnya.

Dana yang berhasil dipulihkan oleh Kejaksaan Negeri Lahat mencakup pembayaran dari berbagai pihak, termasuk perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek-proyek di Kabupaten Lahat serta kepala desa yang tidak mengelola dana desa dengan benar. 

BACA JUGA:PTBA Gelar Buka Puasa Bersama Media, Perkuat Sinergi

BACA JUGA:Rais Minta Maaf, Video Viral Hanya Candaan, Klarifikasi Ketua DPRD Banyuasin

Beberapa di antaranya adalah:

1.    CV SP: Rp 63.062.252,47 untuk peningkatan jalan di Desa Padang Muara Dua, Kecamatan Gumay Ulu.

2.    CV KJ: Rp 97.170.546,01 untuk pembangunan jalan di Unit III Kelompok Tani Al-Barokah, Desa Giri Mulya, Kecamatan Lahat.

3.    CV GU: Rp 22.696.992,24 untuk peningkatan prasarana POLRES Lahat.

4.    CV WS: Rp 140.447.419,75 untuk peningkatan jalan di Desa Batu Urip, Kecamatan Kikim Timur.

5.    CV SPP: Rp 170.436.087,42 untuk peningkatan jalan di Desa Batu Urip, Kecamatan Kikim Timur.

6.    CV DR: Rp 10.000.000,00 untuk pembangunan jalan cor beton penghubung Desa Tanjung Agung.

Dana lainnya berhasil dipulihkan dari beberapa kepala desa dan mantan kepala desa yang tidak mengelola dana desa dengan tepat. 

Kategori :