https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Bebaskan tulang Punggung Keluarga via rJ

RETORaTIVE Justice: kejari lahat melakukan Restorative Justice kepada Deo Ferdiansyah yang merupakan tulang punggung keluarganya.-foto: agustriawan/sumeks-

Lahat, SUMATERAEKSPRES.ID – Kejaksaan Negeri Lahat mengeluarkan keputusan  menghentikan penuntutan terhadap tersangka tindak pidana pencurian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) . Keputusan ini diberikan kepada Deo Ferdiansyah, seorang pemuda yang sebelumnya disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP atas tindak pidana pencurian sepeda motor.

Acara penghentian penuntutan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Priyuda Adhytia Mukhtar, S.H., serta Jaksa Penuntut Umum M. Haikal Hafidh, S.H. 

Kajari Lahat Toto Roedianto SH MH melalui Kasi Intel Zitt Muttaqin SH mengungkapkan, Restorative Justice ini diambil setelah melalui serangkaian prosedur hukum, termasuk ekspose gelar perkara yang dilakukan dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui video konferensi. “Keputusan penghentian penuntutan ini telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum,”paparnya.

Kronologi kejadian berawal pada 12 Desember 2024, ketika korban, Ayun Putri Ningrum, memarkir sepeda motor miliknya di depan warung Erdika di Jalan A. Yani Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat. Korban lupa mencabut kunci kontak motor, yang kemudian dimanfaatkan oleh tersangka yang bersama rekannya, Rido (DPO), mencuri motor tersebut. Namun, aksinya berhasil digagalkan oleh petugas kepolisian.

BACA JUGA:Indonesia Tantang Saudi untuk Bebaskan Petugas Haji dari Biaya Masyair!

BACA JUGA:5 FO Terhambat, Pemprov Bebaskan Lahan, Siapkan Anggaran Rp45 M, Target Pembangunan Tahun Ini

Pada 10 Februari 2025, Jaksa Fasilitator mempertemukan tersangka dan korban dalam upaya mediasi. Pertemuan yang melibatkan pihak keluarga, perangkat desa, tokoh agama, dan kepolisian ini berhasil mencapai kesepakatan perdamaian, dengan korban memaafkan tersangka dan sepeda motor yang dicuri dikembalikan. "Tersangka juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Berdasarkan kesepakatan ini, perkara dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ)," ungkapnya. Seraya menambahkan RJ  diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, yang memungkinkan penghentian penuntutan dengan syarat tertentu, termasuk tersangka yang pertama kali melakukan tindak pidana.

Tersangka, yang merupakan anak pertama dari empat bersaudara, dikenal sebagai tulang punggung keluarga. Ia bertanggung jawab menghidupi orang tua dan adik-adiknya setelah ayahnya jatuh sakit dan tidak dapat bekerja. Tersangka bekerja sebagai buruh tani untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Pertimbangan kemanusiaan ini turut menjadi dasar penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Lahat.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, menegaskan bahwa penegakan hukum harus seimbang dengan nilai-nilai keadilan sosial yang ada di masyarakat. Keputusan ini diambil dengan harapan dapat memberikan kesempatan bagi tersangka untuk memperbaiki diri dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, tanpa harus melalui jalur hukuman penjara yang lebih keras.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan