
Dengan ancaman pidana di atas enam tahun, perkara ini sudah melebihi masa kedaluwarsa 12 tahun, sehingga menurutnya tidak dapat diproses lebih lanjut.
Heni juga menambahkan bahwa untuk memastikan keabsahan duplikat akta nikah tersebut, harus ada perbandingan dengan dokumen lain yang relevan, seperti dokumen asli atau dokumen terkait lainnya.
BACA JUGA:Hasil SNBP 2025 Resmi Diumumkan: Cek Nama Anda Sekarang!
BACA JUGA:Proyek Tol Betung-Tempino Kembali Dilanjutkan Setelah Mafia Tanah Terungkap
Prengki Adiatmo SH, kuasa hukum Ernaini, menyatakan bahwa sidang ini merupakan sidang ketiga dengan agenda pembuktian.
Ia menegaskan bahwa dalam sidang kali ini, pihaknya telah mengajukan 11 bukti dan menghadirkan tiga saksi serta satu ahli.
Prengki juga menyoroti bahwa kasus ini telah kedaluwarsa dan tidak ada kerugian nyata yang ditimbulkan, berharap agar praperadilan ini memberikan rasa keadilan bagi kliennya.
Sementara itu, Aiptu Pujo Handoko dari Bidkum Polda Sumsel mengungkapkan bahwa untuk menentukan keabsahan dokumen, tidak selalu diperlukan uji laboratorium forensik.
BACA JUGA:Wanita Muda di Lubuklinggau Ditusuk dan Disiram Air Keras oleh Suaminya Sendiri
BACA JUGA:Sidak Dapur MBG di Prabumulih Timur: Wali Kota Apresiasi Program Makanan Bergizi Gratis
Ia menjelaskan bahwa jika dokumen tidak terdaftar, maka sudah dapat dikategorikan sebagai dokumen palsu.
Pujo juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Ernaini telah dilakukan sesuai prosedur meskipun usianya telah mencapai 70 tahun.
Ia menambahkan bahwa keputusan final terkait kesalahan atau tidaknya seseorang akan diputuskan oleh pengadilan.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Tetap Berjalan Selama Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2025
BACA JUGA:Jembatan Penghubung Kandis Rusak Parah Terbawa Arus, Perbaikan Darurat Segera Dilakukan
Sidang praperadilan ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak termohon.