LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Unit Pidum Polres Lahat dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda Denny Aprianto SH menindak tegas para pelaku penyedia hiburan malam di bulan ramadhan. Salah satunya, tempat hiburan malam di jl RE Martadinata, tepatnya di ex Ratu Motor Kelurahan Kota Negara Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Sebelumnya, tempat hiburan tersebut telah dihimbau. Namun ternyata masih membandel. Selanjutnya langsung dilakukan pengrebekan, Selasa dini hari (28/3). "Kegiatan tersebut dalam upaya Operasi Pekat. Kita sudah himbau ternyata masih beroperasi," ungkap Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan SH MH, disampaikan Kanit Pidum Ipda Denny Aprianto SH.
BACA JUGA : Razia, Polda Sumsel Amankan Puluhan Botol Mikol Tak Berizin dan Tiga Wanita Tak BeridentitasSelain itu guna memberikan keamanan dan ketertiban di wilayah Hukum Polres Lahat. Tindakan tegas dilakukan diantaranya mengamankan sepasang Speaker Polytron, Speaker kayu warna coklat 1 buah, speaker karaoke multimedia 1 buah, Amplimikro LO beserta mick 1 buah, dan speaker SkyDrive 1 buah. Pada kegiatan Oprasi Pekat tersebut didapati data penjual minuman keras dan membuka caffe tanpa izin, yakni RM (42) warga JL RE Martadinata Kelurahan kota Negara Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. "Pelaku kita jerat pasal 424 KUHPidana. Karena menjual minuman yang memabukan," ungkapnya.(gti)
Kategori :