
Selain itu, penyidik juga menyita beberapa dokumen, termasuk buku nikah dari istri kedua Deliar Marzoeki.
Kejari Palembang juga berencana untuk melacak lebih lanjut transaksi keuangan yang melibatkan tersangka dengan memeriksa rekening bank yang diduga terkait, meskipun proses tersebut memerlukan izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
BACA JUGA:Jumat Keramat Milik Deliar, Dilantik Jadi Kepala Disnakertrans Sumsel, Kena OTT Kejari Palembang
Setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Deliar pada Jumat (11/1/2025), Kejari Palembang menetapkan Deliar Marzoeki dan Alex Rahman, staf pribadi Deliar, sebagai tersangka pada Sabtu (12/1/2025).
Penyidik terus mendalami kasus ini dan berupaya mengungkap lebih jauh aliran dana yang mencurigakan.