Bukan Lahan dengan Dibakar
PALI - Jajaran Polsek Tanah Abang Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus mengimbau masyarakat untuk tidak membuka kebun dengan cara dibakar. Imbauan itu disampaikan saat melakukan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat di Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI. Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIk MH melalui Kapolsek Tanah Abang, AKP Zaldi SH MSi mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman secara langsung pada masyarakat dalam wilayah Kecamatan Tanah Abang agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara membakar."Membuka lahan kebun dengan cara dibakar merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dipidana," tegasnya, Senin (27/3).Menurutnya, imbauan tersebut sengaja disampaikan mulai dari sekarang lantaran saat ini sudah mulai masuk musim kemarau. ‘’Belum lagi, mayoritas masyarakat Tanah Abang merupakan petani karet yang biasa kalau membuka lahan dengan cara dibakar,’’ katanya. Untuk tahap awal, Zaldi menuturkan, masyarakat menebang terlebih dahulu pohon karet yang sudah tidak produktif lagi. Selanjutnya membersihkan pohon-pohon kecil lalu dikumpulkan di tengah kebun. "Nanti pohon karet yang sudah ditebang bisa dijual sebagai bahan baku untuk membuat triplek. Bisa juga dimanfaatkan untuk barang bernilai ekonomis," tuturnya.
Zaldi juga mengimbau masyarakat agar tak meninggalkan sisa bakaran api kecil untuk memasak nasi dan sebagainya di dalam kebun sehingga bisa menimbulkan api besar. "Saya harap tak ada lagi masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar karena bisa menimbulkan kebakaran lahan yang berdampak besar. Seperti munculnya kabut asap yang dapat mengakibatkan gangguan pada kesehatan serta pidana," harapnya.Dirinya meminta masyarakat apabila mengetahui ada pembakaran lahan agar segera melaporkan ke kepolisian terdekat. "Jadi kalau cepat dilaporkan maka akan cepat untuk ditindaklanjuti. Dengan begitu bisa mencegah kebakaran hutan dan lahan," pungkasnya. (ebi/)
Kategori :