Setelah beberapa bulan pencarian, pelaku akhirnya ditangkap pada pukul 16.00 WIB di lokasi persembunyiannya.
Selama interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya, termasuk pembakaran dan perusakan yang dilakukan terhadap rumah korban. Barang bukti yang diamankan antara lain dua kayu balok yang terbakar, pecahan kaca, dan tirai yang hangus akibat kebakaran.
Kerugian akibat kejadian ini meliputi kerusakan pada rumah korban, termasuk jendela kaca, pintu, dan barang-barang di dalam rumah yang tidak dapat digunakan lagi. Polisi telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Beta Handika sebagai tersangka.
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Prabumulih Ringkus Bandar Judi Togel, Ini Barang Bukti yang Didapat
BACA JUGA:Polisi Tangkap Konten Kreator Togel Online di Muratara, Raup Rp3 Juta/Bulan dari Situs Judi
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang pengancaman, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai 12 tahun penjara.