SUMATERAEKSPRES.ID - Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 telah disahkan oleh Tito Karnavian dan mengatur tentang penggunaan pakaian dinas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, baik PNS maupun PPPK.
Aturan ini berlaku di seluruh lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Pemerintah Daerah (Pemda).
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, dan kewibawaan ASN.
Selain itu, diharapkan aturan ini juga dapat memperkuat identitas dan keseragaman pegawai negeri.
BACA JUGA: 2025 Sudah Tiba, Ini Aturan Seragam Guru PNS dan PPPK yang Wajib Dipatuhi
BACA JUGA:Catat! Ini Seragam Guru PNS dan PPPK Pada 2025
Dengan demikian, siapa pun yang bekerja di bawah naungan Kemendagri dan Pemda harus mematuhi aturan pakaian dinas yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Lantas, apa saja jenis pakaian dinas yang harus dikenakan guru dari Senin hingga Jumat? Berikut rinciannya.
Jenis Pakaian Dinas Harian (PDH) untuk Guru
1. Senin & Selasa: Pakaian Dinas Khaki
Pada dua hari pertama dalam minggu kerja, setiap ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda diwajibkan mengenakan PDH berwarna khaki. Untuk PDH khaki, terdapat perbedaan sesuai dengan jabatan masing-masing:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, staf khusus Menteri, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama menggunakan PDH khaki dengan kemeja lengan panjang atau lengan pendek.
BACA JUGA:Aturan Pakaian Dinas PPPK Ditetapkan, Ini Seragam yang Harus Digunakan di Tahun 2025
BACA JUGA:Inilah Aturan Seragam PPPK Pada 2025 Mendatang, Lengkap dari Senin hingga Jumat
- Pejabat Administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional menggunakan PDH khaki dengan kemeja lengan pendek. Untuk ASN pria, kemeja lengan pendek ini harus dimasukkan ke dalam celana.
2. Rabu: Kemeja Putih