PPPK Juga Dapat Pensiun, Ini Ketentuannya

Minggu 05 Jan 2025 - 13:20 WIB
Reporter : Neni
Editor : Rian Sumeks

PPPK memegang tugas dan tanggung jawab yang hampir setara dengan PNS dalam berbagai aspek. Berikut adalah beberapa tugas utama dan khusus yang dijalankan oleh PPPK:

Tugas Utama

Pelayanan Publik

PPPK bertugas melaksanakan berbagai tugas pelayanan publik di instansi pemerintah tempat mereka bekerja.

Administrasi

Melakukan pekerjaan administratif untuk mendukung operasional harian instansi pemerintahan.

Pengelolaan Program dan Proyek

Mengelola serta melaksanakan program dan proyek sesuai tanggung jawab yang diberikan oleh instansi.

Pengembangan Kebijakan

Berperan dalam pengembangan dan implementasi kebijakan yang relevan dengan tugas pokok dan fungsi instansi.

Tugas Khusus

Tenaga Pendidik (Guru)

Mengajar, merencanakan, dan mengevaluasi proses pembelajaran. Selain itu, guru PPPK juga bertugas mengembangkan kurikulum pendidikan.

Tenaga Kesehatan

Memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian, seperti dokter, perawat, atau tenaga kesehatan lainnya.

Tenaga Teknis

Kategori :