PPPK memegang tugas dan tanggung jawab yang hampir setara dengan PNS dalam berbagai aspek. Berikut adalah beberapa tugas utama dan khusus yang dijalankan oleh PPPK:
Tugas Utama
Pelayanan Publik
PPPK bertugas melaksanakan berbagai tugas pelayanan publik di instansi pemerintah tempat mereka bekerja.
Administrasi
Melakukan pekerjaan administratif untuk mendukung operasional harian instansi pemerintahan.
Pengelolaan Program dan Proyek
Mengelola serta melaksanakan program dan proyek sesuai tanggung jawab yang diberikan oleh instansi.
Pengembangan Kebijakan
Berperan dalam pengembangan dan implementasi kebijakan yang relevan dengan tugas pokok dan fungsi instansi.
Tugas Khusus
Tenaga Pendidik (Guru)
Mengajar, merencanakan, dan mengevaluasi proses pembelajaran. Selain itu, guru PPPK juga bertugas mengembangkan kurikulum pendidikan.
Tenaga Kesehatan
Memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian, seperti dokter, perawat, atau tenaga kesehatan lainnya.
Tenaga Teknis