Meski pada akun instagram resminya, Kanwil DJBC Sumbagtim maupun jajarannya seperti Bea Cukai Palembang, terlihat aktif melalukan gempur rokok ilegal. Baik itu sosialisasi ke masyarakat, penindakan ke warung-warung, hingga pemusnahan barang bukti hasil sitaan.
Seperti pemusnahan bersama barang bukti hasil penindakan, bertempat di Palembang 17 Desember 2024 lalu. Kepala Kanwil DJCB Sumbagtim Agus Yulianto, saat itu mengatakan sepanjang 2021 hingga November 2024, pihaknya telah melakukan lebih dari 4 ribu kali penindakan dengan barang bukti 84,6 juta batang rokok ilegal.
Barang-barang hasil penindakan yang dimusnahkan saat ini, berjumlah 23,9 juta batang rokok ilegal. Rokok yang dimusnahkan, dipastikan agar tidak dapat kembali dikonsumsi oleh masyarakat.
Hal ini karena tujuan mendasar atau filosofi pengenaan cukai, bukanlah sebagai penerimaan negara. Melainkan untuk mengendalikan konsumsi dan pengawasan peredaran terhadap barang berbahaya yang mengganggu kesehatan masyarakat.
Alokasi penerimaan negara untuk menunjang kesehatan, dapat terlihat dengan jelas pada ketentuan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, yang didistribusikan ke pmerintah daerah. Mengatur 40 persen untuk kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10 persen untuk penegakan hukum di bidang cukai.
Bea Cukai mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berpartispasi dalam menekan peredaran rokok legal yang harganya lebih murah, sehingga mudah terjangkau untuk dikonsumsi masyarakat.
Menjadi salah satu yang menyebabkan peningkatan prevalensi perokok menjadi 28,994 pada bulan November 2024, dari 28,624 persen pada Desember 2023. “Partisipasi seluruh masyarakat, dapat sangat berperan dalam meningkatkan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, tim penegakan hukum Bea Cukai Palembang, telah mengamankan sebanyak 13.621.140 batang rokok ilegal sepanjang periode Januari hingga November 2024. Dimana total kerugian negara, kurang lebih Rp16 miliar.
Lebih dari 13 juta batang rokok ilegal berhasil dicegah, merupakan hasil kegiatan dari penindakkan yang telah dilaksanakan tim pengawasan Bea Cukai Palembang. Salah satu kegiatan rutin yang kerap dilaksanakan adalah operasi pasar.
Dimana tim pengawasan Bea Cukai Palembang turun langsung ke lapangan. Mendatangi distributor rokok, untuk dilakukan pengecekan terkait dengan legalitas rokok yang dijual. Dalam kegiatannya, juga sekaligus dilakukan sosialisasi terkait ciri rokok ilegal.
Sehingga ,asyarakat dapat teredukasi dengan baik serta peredaran rokok ilegal dapat diantisipasi. Selain itu tim pengawasan Bea Cukai Palembang, melakukan data crawing serta melakukan penegahan untuk pengiriman rokok ilegal antarprovinsi bahkan antarpulau. (iol/nni/air)
Daftar Harga Jual Eceran Rokok Tahun 2025
A. Harga Rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. SKM Golongan I paling rendah Rp2.375 per batang (naik 5,08%)