Untuk mendapatkan rokok murah, ada saja sales rokok ilegal yang datang menawarkan. “Tapi memang, masih ada juga perokok yang setia dengan mereknya walau lebih mahal. Katanya, merokok murah itu membuat batuk, tenggorokan kering, dan lainnya,” bebernya.
BACA JUGA:Pelopori Desa Bebas Asap Rokok di Muara Enim
BACA JUGA:Kenapa Merokok Dilarang di Pesawat? Ini 3 Bahaya Utamanya
Pengamat Kebijakan Publik Sumsel Dr Muhammad Husni Thamrin MSi, mengatakan, kenaikan harga rokok atau kebijakan pemerintah ini, bertujuan mengendalikan konsumsi tembakau. Khususnya di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah, dan kelompok rentan seperti remaja.
“Namun, kebijakan ini tidak akan efektif tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang ketat,” ujar Husni Thamrin. Menurutnya, munculnya potensi lonjakan peredaran rokok ilegal mengindikasikan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Keadaan itu, membuka celah bagi pasar produk ilegal. "Pasar ini tumbuh karena adanya konsumen yang terjebak adiksi terhadap tembakau, dan cenderung beralih ke rokok ilegal yang harganya lebih murah," ulas Husni Thamrin, yang juga dosen di Universitas Sriwijaya (Unsri).
Fenomena rokok ilegal ini juga mencerminkan kelemahan pemerintah dalam mengantisipasi dampak kebijakan pengendalian rokok. "Mengingat bahaya rokok ilegal dan dampak sosialnya, pengawasan terhadap peredarannya harus diperkuat. Dan ini hendaknya menjadi langkah pemerintah yang tidak bisa ditawar lagi," tegasnya.
Selain itu, sosialisasi mengenai bahaya rokok ilegal dan pentingnya memilih produk legal, perlu ditingkatkan. Agar tujuan pengendalian konsumsi tembakau benar-benar tercapai. "Singkatnya, pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal, meningkatkan sosialisasi bahaya produk ilegal,” imbaunya.
“Selanjutnya, pemerintah juga menyediakan program alternatif untuk membantu masyarakat berhenti merokok. Dengan langkah ini, kebijakan cukai bisa lebih efektif mencapai tujuan tanpa dampak sosial yang merugikan," tambah Husni Thamrin.
Dalam Kaleidoskop Polda Sumsel 2024 lalu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH, juga sempat menyinggung soal rokok ilegal. Yakni saat menjelaskan capaian Subsatgas Gakkum TP Penyelundupan Sumber Daya Alam (SDA) dan Lingkungan Hidup (LH).
Katanya, ditangani sebanyak 24 laporan polisi (LP) dengan 34 orang tersangka yang diamankan. Jenis penyelundupan yang berhasil diamankan, terdiri dari 80 ton mining (batu bara), 692 slop rokok ilegal, 154.210 liter minyak olahan, 17,2 ton pupuk, dan 1.189 kosmetik tanpa izin edar.
“Rokok ilegal ini, masksudnya pita cukainya yang ilegal,” jelas Andi Rian, dalam acara bertempat di Auditorium lantai 7 Gedung Presisi Polda Sumsel, Senin (30/12/2024). Dikatakannya, pita cukai rokok itu adalah produk dari pihak Bea dan Cukai.
“Kalau bicara penanganan kasus, maka yang punya legal standing untuk melapor ini tentu adalah teman-teman Bea dan Cukai. Tetapi, setiap warga negara punya hak untuk menginformasikan, terkait cukai palsu. Bisa (informasikan) ke pihak kepolisian,” imbau lulusan Akpol 1991 itu.
Terkait adanya gudang rokok pita cukai palsu, Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto SIK, juga menyampaikan pihaknya sudah bekerja sama dengan Bea dan Cukai. “Melakukan ekspos bersama, dan pemusnahan barang bukti,” tegasnya.
Apabila ada masyarakat yang mengetahui informasi dugaan gudang rokok ilegal, Bagus menyebut pihaknya terbuka. “Bila itu memang memenuhi alat bukti dan unsur-unsur, kami akan melakukan penindakan. Tapi sebaiknya kami (Polri) yang melakukan penindakan (bukan masyarakat),” ujarnya mengingatkan.
Sementara itu sayangnya, pihak dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim), tidak ada yang merespon saat coba dikonfirmasi soal rokok ilegal. Baik telepon, maupun melalui pesan singkat WhatsApp (WA).