Catat! Inilah Tahapan Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru, Patuhi Agar Bisa Cair Tahun 2025 ini

Sabtu 04 Jan 2025 - 10:32 WIB
Reporter : Heru
Editor : Novis

- Triwulan II: Sinkronisasi maksimal 30 Juni, pembayaran mulai Juli.

- Triwulan III: Sinkronisasi maksimal 31 September, pembayaran mulai Oktober.

- Triwulan IV: Sinkronisasi maksimal 31 Oktober, pembayaran mulai November.

Setelah validasi, data tersebut dikirimkan ke pemerintah daerah untuk diverifikasi dan disetujui. 

Jika pemerintah daerah tidak memberikan persetujuan hingga batas akhir periode sinkronisasi, maka data dianggap tidak disetujui.

Penetapan dan Penyaluran Tunjangan

Setelah disetujui, Puslapdik menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK). Guru Non-ASN yang telah ditetapkan sebagai penerima tunjangan dapat melihat informasi ini melalui aplikasi SIMTUN atau Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIMANTUN).

Penyaluran tunjangan dilakukan setiap triwulan langsung ke rekening guru melalui bank yang memiliki Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Puslapdik. 

Guru juga dapat memantau status pencairan melalui aplikasi Info GTK, Simbar Non-ASN, atau pemberitahuan SMS ke nomor yang terdaftar di Dapodik.

BACA JUGA:Menag dan Mendikdasmen Sepakat Percepat Proses Sertifikasi Guru Melalui Kolaborasi Strategis

BACA JUGA:Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK, Mana yang Lebih Besar?

Tahapan Pengelolaan Data Guru Non-ASN

1. Guru Non-ASN menginput atau memperbarui data melalui Dapodik dengan bantuan operator sekolah.

2. Operator dinas mengusulkan data guru melalui SIMTUN atau SIMANTUN.

3. Direktorat Jenderal GTK melakukan sinkronisasi data.

4. Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi data.

Kategori :