Ulah Kades Sidodadi OKU Timur, Amarah Berujung Amputasi Kaki Marbot Masjid, Ini Keterangan Kapolres

Jumat 03 Jan 2025 - 12:01 WIB
Reporter : kholid
Editor : Novis

Kapolres melanjutkan, motif kejadian tersebut, pelaku merasa tidak senang terhadap korban, karenakan korban sebagai marbot masjid telah mengaktifkan masjid baru untuk digunakan ibadah jumat.

"Terhadap pelaku, disangkakan pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kapolres. 

BACA JUGA:Ngeri, Duel Berdar4h di Empat Lawang: Redo Tewas Dib4cok Usai Senggolan Motor di Parkiran OT

BACA JUGA:Warga Desa Perigi Geram, Oknum Kades Rambai Dicurigai Melanggar Norma Sosial di Tengah Malam

Kapolres mengungkapkan, bahwa selama ini pihaknya tidak tinggal mengejar pelaku. 

"Selama ini saya memang tidak banyak mengungkapkan perkembangan kasus, namun anggota terus berupaya menemukan tersangka," pungkasnya.

Kategori :