Guru Wajib Patuhi Regulasi Baru Tunjangan Sertifikasi 2025

Senin 30 Dec 2024 - 17:56 WIB
Reporter : Irwansyah
Editor : Irwansyah

Hal ini tentunya akan memberikan manfaat langsung bagi para guru di seluruh Indonesia.

Perubahan Ketentuan Jam Mengajar Guru

Salah satu perubahan penting yang akan diberlakukan mulai tahun 2025 adalah penghapusan kewajiban bagi guru untuk memenuhi 24 jam tatap muka.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa jam mengajar guru kini akan digantikan dengan kewajiban untuk membimbing peserta didik sesuai dengan Undang-Undang Guru dan Dosen.

Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada guru dalam menjalankan tugasnya.

BACA JUGA:Inilah 10 Perguruan Tinggi Negeri Tersulit Ditembus Dalam SNBT

BACA JUGA:Guru-Pengawas Sebar Moderasi Beragama

"Ini ada di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, yang tadi Ibu Dirjen menyampaikan 5 M, itu salah satunya adalah membimbing," ujar Abdul Mu'ti.

PPG dan Materi Tambahan dalam Sertifikasi

Selain itu, bagi guru yang akan menjalani proses sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG), akan ada dua materi tambahan yang perlu dipelajari.

Dua materi tersebut adalah bimbingan konseling dan pendidikan nilai, yang diharapkan dapat memperkaya kompetensi guru dalam mendidik.

"Selain itu, ada tambahan pendidikan karakter dan pendidikan nilai," ungkap Nunuk Suryani, Dirjen GTK.

BACA JUGA:Fix, Inilah Jadwal NRG Peserta PPG Guru Tertentu Terbit

BACA JUGA:Tunjangan Guru Naik 23,7 Persen, Ini Rincian Anggaran Pendidikan 2025

Fokus pada Pengembangan Kualitas Pendidikan

Dengan perubahan ini, diharapkan para guru semakin fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pendidik yang berkualitas.

Hal ini juga akan semakin mendorong guru untuk tidak hanya mengajar, tetapi juga membimbing dan membentuk karakter peserta didik sesuai dengan kebutuhan zaman.

BACA JUGA:THR dan Gaji ke-13 Guru 2025: Besaran dan Jadwal Pencairan

BACA JUGA: Gaji Guru 2025 Bakal Dipotong, Ini Nominalnya

Kategori :