Dengan demikian, gaji tertinggi yang dapat diterima oleh PPPK pada Januari 2025 adalah Rp7,3 juta untuk golongan XVII.
Gaji tersebut sudah mencakup kenaikan 8% yang diberlakukan mulai Januari 2024 dan akan terus berlaku hingga tahun depan, jika tidak ada perubahan regulasi dari pemerintah.
Gaji yang diterima oleh PPPK pada Januari 2025 sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 akan bervariasi tergantung golongan masing-masing.
BACA JUGA:PTBA Beri Gaji Tinggi, Inilah 10 Kampus yang Alumninya Paling Banyak Kerja di BUMN Batubara Tersebut
BACA JUGA:SAH! Inilah Nominal Gaji Guru 2025 yang Sudah Ditetapkan
Bagi pegawai dengan golongan tertinggi, gaji yang diterima bisa mencapai Rp7,3 juta, menunjukkan adanya peningkatan kesejahteraan bagi PPPK.