SUMATERAEKSPRES.ID - Pada Januari 2025 mendatang, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima gaji sesuai dengan kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Gaji tersebut mengalami kenaikan sebesar 8% dibandingkan tahun sebelumnya.
Meskipun PPPK memiliki status yang berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), mereka tetap termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memperoleh kesejahteraan yang dijamin oleh pemerintah.
BACA JUGA:Tabel Gaji PPPK 2025, Ini Besarannya
BACA JUGA:THR dan Gaji ke-13 Guru 2025: Besaran dan Jadwal Pencairan
Perbedaan Status PPPK dan PNS
PPPK merupakan pegawai yang dipekerjakan berdasarkan kontrak, berbeda dengan PNS yang berstatus sebagai pegawai tetap.
Oleh karena itu, aturan terkait gaji PPPK juga berbeda dari PNS. Gaji yang diterima oleh PPPK dihitung berdasarkan golongan masing-masing, yang diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
BACA JUGA:Tabel Gaji PNS dan PPPK 2025
Nominal Gaji PPPK di Januari 2025
Berdasarkan peraturan terbaru, berikut adalah nominal gaji yang akan diterima oleh PPPK pada Januari 2025:
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900