Insentif lainnya, pemerintah juga berikan seperti PPN DTP 10 persen untuk impor kendaraan mobil listrik completely knocked down (CKD), PPnBM DTP untuk impor mobil listrik completely built up (CBU). Serta CKD sebesar 15 persen dan juga bebas bea masuk untuk impor mobil listrik secara CBU.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan estimasi kucuran dana yang disiapkan pemerintah untuk pemberian PPnBM DTP mobil hybrid mencapai Rp840 miliar.
BACA JUGA:Emiten Otomotif Berpeluang Positif, Hingga Akhir Tahun 2024
BACA JUGA:Makin Keren! Hyundai Siap Menggebrak Industri Otomotif dengan Mobil Listrik Berperforma Tinggi
Anggaran tersebut akan didistribusikan melalui pembelian mobil hybrid baru dengan PPnBM DTP sebesar 3 persen yang berlaku 1 Januari 2025.
Pemberian insentif mobil hybrid ini, terkait program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang ada di Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah.
Pemerintah sudah mengatur terkait nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang menjadi syarat bagi para produsen mobil hybrid untuk menjadi peserta dalam program insentif. (*/air)
Judsam: BPS Prediksi Otomotif Bertumbuh pada 2025
Tag: