SUMATERAEKSPRES.ID - Tedi Irawan (46) melaporkan insiden perampasan ponsel yang menimpa anaknya, MC (15), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Rabu (25/12/2024).
Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa malam, 24 Desember 2024, sekitar pukul 20.15 WIB, di Jalan Sosial, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Menurut keterangan Tedi, saat itu anaknya sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor setelah berkunjung ke rumah temannya.
BACA JUGA:Rekomendasi Buku dan Film Rujukan untuk Mengisi Waktu Luang di Momen Natal
Begitu sampai di dekat pedagang martabak, ia bertemu dengan seorang pria yang tidak dikenal. Pelaku awalnya meminta tumpangan, namun permintaannya ditolak oleh MC karena tidak mengenalnya.
Merasa gagal menumpang, pelaku kemudian meminta ponsel milik MC. Ketika permintaan tersebut juga ditolak, pelaku dengan cepat merampas ponsel dari tangan korban dan melarikan diri.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Sumatera Selatan Kamis, 26 Desember 2024: Hujan Ringan dan Sedang Merata
BACA JUGA:Parkir di Depan Ruko Tanpa Alarm, Mobil Milik Dharma Raib Dicuri
MC sempat berteriak untuk meminta pertolongan, namun pelaku berhasil kabur dengan membawa ponsel Vivo V27e yang harganya diperkirakan sekitar Rp 3,2 juta.
Tedi mengungkapkan harapannya agar laporan tersebut segera diproses dan pelaku dapat segera ditangkap untuk mencegah adanya korban lainnya.
Laporan tersebut telah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang, yang mencatat peristiwa ini sebagai kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 365.
BACA JUGA:Tri Natal Andrianto Rayakan Natal dan Tahun Baru di Penjara Karena Narkoba
Kasus ini akan segera ditindaklanjuti oleh Unit Piket Reskrim Polrestabes Palembang. (Nsw)