Cara Bijak Membeli Barang dengan PayLater Tanpa Melanggar Hukum Syariah dan Menghindari Riba

Jumat 20 Dec 2024 - 08:58 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Novis

Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa khusus tentang PayLater, tetapi berdasarkan prinsip umum, pinjaman yang berbasis riba hukumnya haram.

Oleh karena itu, jika layanan PayLater mengenakan bunga atau biaya tambahan yang bersifat riba, maka penggunaannya tidak diperbolehkan dalam Islam.

BACA JUGA:Tips Aman Memakai PayLater agar Tagihan Tak Membengkak

BACA JUGA:Cara Daftar BCA PayLater, Bisa Dapat Limit Kredit Puluhan Juta dengan Cepat, Cobain Yuk!

Namun, jika layanan PayLater dapat digunakan tanpa melibatkan riba, misalnya dengan pembayaran tunai atau melalui lembaga keuangan syariah, maka penggunaannya bisa dianggap halal.

Kemudian, ada beberapa alternatif yang halal untuk layanan PayLater yang bisa Anda pertimbangkan:

1. Pembiayaan Syariah: Banyak bank syariah menawarkan produk pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Misalnya, pembiayaan murabahah, di mana bank membeli barang dan menjualnya kepada Anda dengan margin keuntungan yang disepakati tanpa bunga.

2. Kartu Kredit Syariah: Kartu kredit syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan tidak mengenakan bunga. Sebagai gantinya, mereka mungkin mengenakan biaya administrasi tetap.

3. Tabungan atau Dana Darurat: Menabung untuk pembelian di masa depan atau memiliki dana darurat dapat membantu Anda menghindari kebutuhan untuk menggunakan layanan kredit.

BACA JUGA:Cara Mencairkan Dana GoPay PayLater, Mudah dan Cepat Langsung Masuk Rekening

BACA JUGA:Cara Mencairkan Shopee PayLater dengan Mudah, Ikuti Langkah-Langkah Ini untuk Auto Cuan!

4. Kerjasama dengan Lembaga Keuangan Syariah: Beberapa platform e-commerce bekerja sama dengan lembaga keuangan syariah untuk menyediakan opsi pembayaran yang halal.

5. Pembelian Tunai: Membeli barang secara tunai atau menggunakan metode pembayaran langsung lainnya yang tidak melibatkan riba.

Dengan memilih salah satu dari alternatif ini, Anda dapat memastikan bahwa transaksi Anda tetap sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. wallahu a'lam bish-shawab. 

Kategori :