Cara Bijak Membeli Barang dengan PayLater Tanpa Melanggar Hukum Syariah dan Menghindari Riba

Jumat 20 Dec 2024 - 08:58 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Novis

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Prinsip dasar dalam keuangan Islam didasarkan pada hukum syariah yang mengatur semua transaksi keuangan agar sesuai dengan ajaran Islam.

Ada beberapa prinsip utama yang perlu diketahui diantaranya memperhatikan Larangan Riba, Nah Riba, atau bunga, dilarang keras dalam Islam.

Setiap transaksi harus bebas dari bunga untuk menghindari ketidakadilan dan eksploitasi.

Larangan Maisir dan Gharar: Maisir (perjudian) dan gharar (ketidakpastian yang berlebihan) juga dilarang.

BACA JUGA:Belanja Tapi Bayarnya Belakangan, Yuk Cek Berapa Limit Shopee PayLater?

BACA JUGA:Panduan Lengkap Pencairan Limit PayLater Kredivo ke Rekening Bank atau Dompet Digital

Transaksi harus jelas dan transparan, tanpa unsur spekulasi atau ketidakpastian yang dapat merugikan salah satu pihak.

Keadilan dan Transparansi: Semua pihak yang terlibat dalam transaksi harus diperlakukan secara adil. Informasi mengenai transaksi harus disampaikan dengan jelas dan transparan.

Kerjasama dan Tolong-Menolong (Ta’awun): Transaksi keuangan harus didasarkan pada prinsip kerjasama dan saling membantu, bukan pada eksploitasi.

Niat yang Ikhlas (Ikhlas): Setiap transaksi harus dilakukan dengan niat yang tulus untuk mendapatkan ridha Allah, bukan semata-mata untuk keuntungan materi.

BACA JUGA:Shopee PayLater Dilarang Digunakan untuk Gestun Menurut Regulasi dan Prinsip Syariah

BACA JUGA:Jangan Salah Kaprah! Paylater dan Pinjaman Online Berbeda Lho, Ayo Cek Pejuang Cuan!

Zakat dan Sedekah: Islam mendorong umatnya untuk membayar zakat dan memberikan sedekah sebagai bentuk kepedulian sosial dan redistribusi kekayaan.

Dengan mengikuti prinsip-prinsip ini, keuangan Islam bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil, transparan, dan berkelanjutan. 

Nah, dilansir dari berbagai sumber, Dalam Islam, penggunaan layanan PayLater untuk membeli barang bisa menjadi masalah jika melibatkan riba. Riba, atau bunga yang dikenakan pada pinjaman, secara tegas diharamkan dalam Islam.

Kategori :