https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Hukum Bermain Petasan dalam Islam: Bahaya, Pemborosan, dan Fatwa Ulama yang Mengharamkannya

Petasan bukan sekadar hiburan, tetapi bisa menjadi pemborosan dan ancaman. Ketahui hukum Islam tentangnya! Foto: petasan--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Petasan seringkali kita jumpai dan lihat saat ada perayaan hari besar dan juga pergantian tahun, lantas bagaimana hukum bermain petasan dalam islam?

Dilansir dari berbagai sumber, jika dalam pandangan islam, penggunaan petasan umumnya dianggap tidak dianjurkan atau bahkan haram oleh banyak ulama. 

Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa menyalakan, membuat, dan menjual petasan adalah haram. 

Fatwa tersebut pertama kali dikeluarkan MUI pada 24 Ramadhan 1395 H (30 September 1975) dan kemudian disempurnakan pada 13 Ramadhan 1431 H (23 Agustus 2010).

BACA JUGA:Petasan dan Kembang Api: Ancaman Tersembunyi bagi Keselamatan Anak-anak

BACA JUGA:Tips Aman Merayakan Malam Tahun Baru Tanpa Petasan dan Kembang Api

Ada beberapa alasan yang mendasari Fatwa MUI tersebut yakni Adanya unsur Pemborosan (Tabdzir): Penggunaan petasan dianggap sebagai pemborosan harta yang tidak memiliki manfaat jelas. Dalam Al-Qur’an, pemborosan disebut sebagai perilaku yang tidak disukai Allah (Surah Al-Isra’ [17]: 27).

Kemudian unsur Bahaya (Dharar): Petasan dapat menyebabkan cedera atau bahkan kematian, baik bagi pengguna maupun orang di sekitarnya. Hal ini bertentangan dengan prinsip Islam yang melarang tindakan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Lalu, Mengganggu Ketentraman: Suara keras dari petasan dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan orang lain, yang juga tidak sesuai dengan ajaran Islam tentang menjaga harmoni dan ketenangan dalam masyarakat.

Bahkan Nahdlatul Ulama (NU) yang Awalnya, membolehkan penggunaan petasan untuk menyambut Ramadhan, kemudian mengharamkannya karena dianggap mengganggu ketenangan dan menyebabkan kecelakaan. 

Kemudian, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah juga mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan petasan karena dianggap tidak bermanfaat dan berbahaya.

Fatwa itu juga didasarkan pada prinsip-prinsip Islam yang melarang pemborosan (tabdzir) dan tindakan yang membahayakan diri sendiri serta orang lain (dharar).

BACA JUGA:Jaga Anak Saat Tahun Baruan! Ini Bahaya Petasan dan Kembang Api bagi Lingkungan

BACA JUGA:Viral Tawuran Remaja di Sirah Pulau Padang, Bawa Senjata Tajam hingga Petasan Berbahaya, Ini Kata Polisi!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan