https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Hukum Bermain Petasan dalam Islam: Bahaya, Pemborosan, dan Fatwa Ulama yang Mengharamkannya

Petasan bukan sekadar hiburan, tetapi bisa menjadi pemborosan dan ancaman. Ketahui hukum Islam tentangnya! Foto: petasan--

Berikut pandangan beberapa ulama terkenal mengenai penggunaan petasan:

1. K.H. Sahal Mahfudz: Beliau adalah salah satu ulama terkemuka di Indonesia yang menekankan bahwa penggunaan petasan adalah bentuk pemborosan dan berbahaya.

2. Buya Yahya: Buya Yahya menekankan bahwa penggunaan petasan termasuk dalam kategori pemborosan (tabdzir) dan dapat membahayakan diri sendiri serta orang lain. Beliau mengingatkan bahwa Islam melarang pemborosan dan tindakan yang tidak bermanfaat.

3. Ustaz Abdul Somad: Ustaz Abdul Somad juga mengharamkan penggunaan petasan karena dianggap sebagai pemborosan dan berpotensi menimbulkan bahaya. Beliau menekankan pentingnya menjaga keselamatan dan tidak mengganggu ketenangan orang lain.

4. Ustaz Adi Hidayat: Ustaz Adi Hidayat mengingatkan umat Islam untuk menghindari perbuatan yang tidak berguna, termasuk penggunaan petasan. Beliau menekankan pentingnya menggunakan waktu dan harta untuk hal-hal yang bermanfaat dan meningkatkan amal shaleh.

Pandangan-pandangan ini sejalan dengan prinsip-prinsip Islam yang melarang pemborosan dan tindakan yang membahayakan diri sendiri serta orang lain.

Tak hanya di Indonesia, Ulama di Luar Infonesiapun mengharamkan pengggunaan petasan seperti

1. Syaikh Abdul Aziz bin Baz: Ulama besar dari Saudi Arabia ini juga mengharamkan penggunaan petasan karena dianggap sebagai pemborosan dan dapat menyebabkan bahaya.

2. Syaikh Muhammad Nasiruddin al-Albani: Beliau juga mengharamkan penggunaan petasan dengan alasan yang sama, yaitu pemborosan dan bahaya.

BACA JUGA:Viral! Caleg Gagal di Subang Bongkar Jalan dan Menyalakan Petasan Jumbo di Menara Masjid, Satu Orang Tewas

BACA JUGA:53 Narapidana Kabur, Kode Suara Ledakan Petasan. 4 Orang Ternyata Napi Kasus Berbahaya Ini

3. Dewan Fatwa Mesir (Dar al-Ifta al-Misriyyah): Mereka juga mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan petasan karena alasan keamanan dan pemborosan.

4. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin: Ulama dari Saudi Arabia ini juga mengharamkan penggunaan petasan karena dianggap sebagai pemborosan dan dapat menyebabkan bahaya.

5. Dewan Fatwa Yordania (Dar al-Ifta al-Urduniyyah): Mereka juga mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan petasan dengan alasan yang sama, yaitu pemborosan dan bahaya. wallahu a'lam bish-shawab. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan