Kejaksaan Negeri Lahat Lakukan Monitoring Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan di PT. PPA

Kamis 19 Dec 2024 - 16:40 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Irwansyah

Lahat, SUMATERAEKSPRES.ID – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Lahat, Sukma Frando, S.H., bersama Jaksa Pengacara Negara, melakukan monitoring kepatuhan perusahaan terhadap program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan di PT. Putra Perkasa Abadi (PT. PPA) yang berlokasi di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, pada Kamis (19/12).

Kegiatan monitoring ini merupakan bagian dari tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, yang mengamanatkan Kejaksaan untuk memastikan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

BACA JUGA:Enam Warga Binaan Lapas Lubuklinggau Terima Remisi Khusus Natal 2024

BACA JUGA:50 Lansia di Banyuasin Diwisuda, Terima Sertifikat Program Sekolah Lansia

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh karyawan di perusahaan, termasuk PT. PPA, terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Kajari Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., SH., MH, melalui Kasi Datun, Sukma Frando, S.H., menekankan pentingnya optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai upaya perlindungan sosial bagi para pekerja.

“Kami hadir untuk memastikan bahwa seluruh badan usaha di Kabupaten Lahat mematuhi peraturan yang berlaku. Jika ada ketidakpatuhan, kami tidak akan ragu untuk menindak tegas sesuai dengan hukum,” tegas Sukma.

BACA JUGA:Puluhan Personel Polres Prabumulih Jalani Tes Urine Dadakan, Semua Hasil Negatif

BACA JUGA:PSSI Palembang Segera Selesaikan Renovasi Kantor Sekretariat

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 mengamanatkan Kejaksaan untuk mengawasi dan menegakkan hukum terhadap badan usaha dan pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kejaksaan Negeri Lahat berkomitmen untuk melakukan pemantauan pelaksanaan program ini di wilayah mereka, memastikan tidak ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban kepesertaan BPJS bagi karyawannya.

BACA JUGA:Panduan Lengkap Pencairan Limit PayLater Kredivo ke Rekening Bank atau Dompet Digital

BACA JUGA:Polda Sumsel Berhasil Ungkap Penyelundupan 50 Kg Sabu

Selain itu, Kejaksaan Negeri Lahat juga berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada perusahaan tentang pentingnya mendaftarkan seluruh pekerja, baik yang tetap maupun tidak tetap, dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Shopee PayLater Dilarang Digunakan untuk Gestun Menurut Regulasi dan Prinsip Syariah

Kategori :