LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID – Sebanyak enam warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau diusulkan untuk menerima remisi khusus dalam rangka perayaan Natal 2024.
Remisi ini diberikan sebagai penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi mereka dalam program pembinaan yang dilaksanakan di Lapas.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Lubuklinggau, Hamdi Hasibuan, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Ady Kusuma Wardana, menjelaskan bahwa usulan remisi ini ditujukan bagi warga binaan yang beragama Kristen dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:50 Lansia di Banyuasin Diwisuda, Terima Sertifikat Program Sekolah Lansia
BACA JUGA:Puluhan Personel Polres Prabumulih Jalani Tes Urine Dadakan, Semua Hasil Negatif
"Remisi Natal ini diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan kelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan tidak melanggar tata tertib di Lapas," ungkap Adi.
Adi juga menyampaikan bahwa besaran remisi yang diusulkan akan bervariasi sesuai dengan durasi masa hukuman yang telah dijalani oleh masing-masing warga binaan.
Keputusan mengenai remisi ini akan diumumkan melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan sebelum tanggal 25 Desember 2024.
BACA JUGA:PSSI Palembang Segera Selesaikan Renovasi Kantor Sekretariat
BACA JUGA:Panduan Lengkap Pencairan Limit PayLater Kredivo ke Rekening Bank atau Dompet Digital
“Remisi ini merupakan bagian dari momen Natal yang penuh makna. Kami telah mengusulkan enam nama yang memenuhi persyaratan, dan SK remisi akan segera diumumkan setelah diterbitkan,” tambahnya.
Selain remisi, Lapas Lubuklinggau juga mempersiapkan fasilitas dan program khusus untuk warga binaan yang merayakan Natal.
Warga binaan yang beragama Kristen akan mengikuti ibadah Natal secara daring melalui Zoom sesuai dengan arahan dari pusat.
BACA JUGA:Polda Sumsel Berhasil Ungkap Penyelundupan 50 Kg Sabu
BACA JUGA:Pokdakan di OKU Timur Terus Berhasil Panen Ikan Patin Berkat Pembinaan Diskannak