Shopee PayLater Dilarang Digunakan untuk Gestun Menurut Regulasi dan Prinsip Syariah

Kamis 19 Dec 2024 - 14:47 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Irwansyah

BACA JUGA:Ahmad Sayuti Ditangkap di Bedeng, Kakak Ipar Bandar Narkoba Jadi Buronan Polisi Banyuasin

BI telah mengingatkan bahwa praktik tersebut bisa dikenakan sanksi hukum jika dilakukan secara masif.

Shopee juga telah memberikan peringatan kepada penggunanya untuk menggunakan SPayLater hanya untuk membeli produk atau layanan di platform Shopee, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengguna dihimbau untuk berhati-hati terhadap tawaran gesek tunai yang tidak sah.

Pihak Shopee dan Bank Indonesia menegaskan bahwa pengguna yang terbukti melakukan gesek tunai dengan SPayLater akan menghadapi sanksi baik dari Shopee maupun pihak berwenang lainnya.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos Rp900 Ribu Cair, Kantor Pos Kayuagung Dipadati Warga Sejak Pagi

BACA JUGA:Korban Racun Putas, Ayah Tuntut Pelaku Dihukum Mati: 'Ilang Nyawo Anak Aku'

Oleh karena itu, sangat penting bagi konsumen untuk selalu mematuhi ketentuan yang ada dan menggunakan fasilitas kredit dengan bijak.

Dengan demikian, meskipun Shopee PayLater menawarkan kemudahan pembayaran cicilan, pengguna harus memahami bahwa fasilitas ini hanya untuk transaksi di Shopee.

BACA JUGA:Catat, Cuaca Sumsel Jumat 20 Desember 2024: Hujan Petir di Tiga Daerah, Siapkah Anda Menghadapi?

BACA JUGA:4 Weton Diprediksi Berlimpah Rezeki di Januari 2025: Kesempatan Emas Menanti

Praktik gesek tunai atau pencairan dana menjadi uang tunai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga bisa berisiko merugikan pengguna secara finansial dan hukum.

Kategori :