Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Proyek LRT Palembang Akan Dimulai 7 Januari 2025

Rabu 18 Dec 2024 - 18:58 WIB
Reporter : Ardila
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mega proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Palembang, dengan kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun, akan memasuki babak baru.

Sidang perdana kasus ini dijadwalkan digelar pada 7 Januari 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Pada sidang perdana tersebut, agenda utama adalah pembacaan surat dakwaan terhadap empat tersangka yang terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek LRT yang berlangsung pada tahun anggaran 2016-2020.

BACA JUGA:Resmi Dirilis! Honor GT Siap Tembus Pasar Smartphone Gaming dengan Harga Terjangkau, Ini Spesifikasinya

BACA JUGA:Terungkap! Inilah 10 Kampus yang Alumninya Banyak Kerja di PT Pertamina

Keempat tersangka tersebut adalah Ir. Tukijo, Kepala Divisi II PT Waskita Karya; Ignatius Joko Herwanto, Kepala Gedung II PT Waskita Karya; Septian Andri Purwanto, Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya; serta Bambang Hariadi Wikanta, Direktur Utama PT Perentjana Djaja.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah menyerahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Palembang Kelas IA Khusus.

BACA JUGA:Jembatan Ampera Ditutup Selama Malam Tahun Baru, Kendaraan Dialihkan ke Jembatan Musi II, IV, dan VI

BACA JUGA:Cara Mudah Pinjam Saldo Dana dari Kredivo Syarat Ringan dan Cair Cepat

Humas PN Palembang Kelas IA Khusus, Harun Yulianto, mengonfirmasi pelimpahan berkas perkara tersebut.

“Berkas perkara Tipikor pembangunan LRT telah dilimpahkan melalui e-berpadu dari JPU Kejari Palembang dan sudah teregistrasi di SIPP,” ujar Harun.

Ia menambahkan, jika tidak ada perubahan, sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada hari Selasa, 7 Januari 2025.

BACA JUGA:Lahat Belum Miliki Dewan Pengupahan, Buruh Harapkan Pembentukan Segera

BACA JUGA:Perundingan Pembebasan Sandera Dalam Konflik Israel-Palestina, Proses yang Alot dan Menjanjikan

Dalam proses hukum ini, pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp22,59 miliar dari Bambang Hariadi Wikanta, salah satu tersangka.

Kategori :