Polisi Ringkus Perampok Bersenpi di Musi Rawas, Akhiri Teror 3  Kasus Pencurian Brutal

Rabu 18 Dec 2024 - 12:26 WIB
Reporter : Izul
Editor : Novis

"Kami sudah mengantongi laporan polisi terkait aksi-aksi curas ini. Saat ini kami masih mengejar rekan tersangka yang berinisial LK," ungkap Iptu Ryan. 

BACA JUGA:Dua Karyawan ‘Mekar’ di Banyuasin di Rampok Empat Pria Bertopeng, Dua Ponsel Android dan Uang Setoran Puluhan

BACA JUGA: Tiga Perampok Indomaret Diringkus, Semuanya Residivis, Ini Pengakuannya

Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara..

Kategori :