"Kami sudah mengantongi laporan polisi terkait aksi-aksi curas ini. Saat ini kami masih mengejar rekan tersangka yang berinisial LK," ungkap Iptu Ryan.
BACA JUGA: Tiga Perampok Indomaret Diringkus, Semuanya Residivis, Ini Pengakuannya
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara..
Kategori :