SUMATERAEKSPRES.ID — Usai sudah pelarian Akino Saputra (30), seorang spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata api, yang kerap meresahkan warga Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Tim "Landak" Satreskrim Polres Mura berhasil meringkusnya di kediamannya, Desa SP VI Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Selasa (17/12), pukul 08.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita dua senjata api rakitan, yakni laras panjang dan pendek, yang digunakan tersangka dalam aksinya.
Penangkapan ini menjadi akhir dari sepak terjang tersangka yang diduga telah melakukan tiga kasus curas, termasuk perampokan terhadap karyawan PT PNM.
BACA JUGA: Pengusaha Muda Jadi Korban Kawanan Rampok Uang Belasan Juta Dirampas, Satu Pelaku Ditangkap
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra menjelaskan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan laporan warga. Tim Landak bergerak cepat setelah mendapatkan informasi bahwa Akino berada di rumahnya.
"Setelah memastikan keberadaan tersangka, anggota langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan. Tersangka tidak melakukan perlawanan," ujar Iptu Ryan, Selasa (18/12).
Selain menangkap Akino, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merek Vivo Y22 milik korban, senpi rakitan laras panjang dan pendek, satu helai baju biru, celana pendek hitam, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Salah satu aksi tersangka terjadi pada Senin (25/11), pukul 17.00 WIB. Korban NP, karyawan PT PNM, bersama rekannya FA tengah dalam perjalanan pulang setelah menagih pembayaran di Desa Tri Anggun, Kecamatan Muara Lakitan.
BACA JUGA:Penangkapan Sindikat Narkoba di Muara Enim, Keluarga Tersangka Teriaki Polisi Rampok
Di tengah jalan, mereka dihadang oleh Akino yang muncul dari semak-semak sambil menodongkan senjata api. FA dipukul di kepala dengan senjata api, sementara Akino dan seorang rekannya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) merampas barang-barang korban, termasuk dua ponsel dan sepeda motor.
"Tersangka juga mengejar karyawan lain yang berhasil melarikan diri. Setelah itu, dia kembali merampas helm, jaket, dan motor korban lainnya," tambah Iptu Ryan. Sembari menambahkan, kerugian yang dialami korban mencapai Rp25 juta.
Selain kasus tersebut, tersangka juga terlibat dalam dua aksi curas lainnya. Kasus pertama terjadi pada Mei 2024 di Desa Tri Anggun dengan korban MA, sementara kasus kedua menimpa RY di Desa Harapan Makmur pada Juli 2024.