OJK Perkuat Industri Keuangan Syariah melalui Regulasi dan Kolaborasi

Selasa 17 Dec 2024 - 16:47 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) mengalami penguatan signifikan sebesar 2,26 persen year-to-date (YTD).

Sementara itu, sektor keuangan syariah menunjukkan kinerja positif, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,94 persen, kontribusi asuransi syariah meningkat 7,25 persen, dan piutang pembiayaan syariah melonjak 17,24 persen.

Untuk mendorong perkembangan lebih lanjut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat sektor Jasa Keuangan Syariah (SJK).

Salah satu upaya tersebut adalah memperkuat tata kelola syariah melalui kebijakan yang mencakup pengaturan dan pengawasan yang berorientasi pada ketahanan dan daya saing, serta dampak sosial-ekonomi.

BACA JUGA:OJK Terbitkan Peraturan Baru untuk Meningkatkan Likuiditas Pasar Keuangan

BACA JUGA:Kedok Ribuan Pinjol Ilegal Terungkap, Ribuan Pengaduan Konsumen Berhasil Ditangani OJK!

Beberapa regulasi yang diterbitkan OJK antara lain:

POJK Nomor 24 Tahun 2024 mengenai Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), yang mencakup perubahan dalam UU P2SK terkait pembelian surat berharga, pencairan AYDA, serta pengalihan piutang. Kebijakan ini juga memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah (DPS).

POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi BPRS, yang menyesuaikan peran DPS dan menyelaraskan dengan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027.

SEOJK Nomor 15/SEOJK.03/2024, yang mengatur penerapan tata kelola syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, dengan fokus pada peran dan tanggung jawab DPS, manajemen risiko syariah, serta audit internal syariah.

BACA JUGA:OJK Lantik Pimpinan Baru untuk Perkuat Pengembangan Sektor Keuangan dan Perekonomian Daerah

BACA JUGA:Pemotongan Gaji Honorer di SMPN 25 Palembang, Disdik Bantah Memberikan Izin

SEOJK Nomor 17/SEOJK.03/2024 mengenai Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK, yang memberikan panduan penyusunan dan penyampaian laporan keuangan bagi BPRS.

Selain itu, OJK juga memperkuat pengawasan terhadap pemisahan Unit Syariah pada perusahaan asuransi dan reasuransi. Hingga 25 November 2024, 41 perusahaan telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), termasuk pengalihan portofolio asuransi jiwa dan umum ke perusahaan asuransi syariah yang baru.

Kolaborasi dan Edukasi Keuangan Syariah

Untuk mendukung pengembangan literasi dan inklusi keuangan syariah, OJK bekerja sama dengan Bank Indonesia dalam menggelar Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2024 pada 30 Oktober – 3 November 2024. Festival ini bertujuan untuk memberikan edukasi tentang keuangan syariah kepada masyarakat luas, termasuk talkshow mengenai “Konsumen Cerdas Keuangan Syariah Digital.”

Di samping itu, OJK juga mengadakan pertemuan rutin Kelompok Kerja Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (POKJA LIKS) untuk merumuskan rekomendasi pengembangan sektor ini di masa depan.

Penguatan Tata Kelola OJK

Kategori :