Jaksa Segera Limpahkan Berkas Kasus Malpraktik Oknum Bidan ke PN Palembang

Senin 16 Dec 2024 - 17:38 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID – Kasus dugaan malpraktik yang dilakukan oleh oknum bidan berinisial AG terhadap seorang siswi SMP berinisial BN, yang menyebabkan kebutaan, segera memasuki tahap persidangan.

Penyidik Polda Sumsel telah merampungkan berkas perkara dan melakukan penyerahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, mengonfirmasi bahwa tahap II telah dilaksanakan pada Kamis, 12 Desember 2024.

“Berkas perkara dan barang bukti terkait tersangka AG sudah diserahkan ke penuntut umum,” ujar Vanny.

Dalam proses penyidikan, tersangka AG tidak ditahan oleh Polda Sumsel. Namun, setelah dilimpahkan ke Kejati Sumsel, statusnya kini berubah menjadi tahanan kota.

BACA JUGA:Bupati Terpilih Toha Kunjungi Pendopoan, Kawal Proses Transisi Pemerintahan untuk Kemajuan Kabupaten Muba

BACA JUGA:Industri Otomotif Sumsel Terguncang, Konsumen Batalkan Pembelian Akibat Kebijakan Pajak Opsen

Vanny menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan kemanusiaan, salah satunya terkait dengan masalah keluarga yang dihadapi oleh tersangka.

“Setelah mendapat informasi terkait kondisi keluarga tersangka, keputusan penahanan kota diambil sebagai bentuk pertimbangan kemanusiaan,” tambahnya.

Rencananya, berkas perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. “Jika tidak ada kendala, hari ini (16/12), berkas akan dilimpahkan ke PN Palembang untuk segera disidangkan,” ujar Vanny.

BACA JUGA:Pasutri Jadi Korban Tabrak Lari di Banyuasin, Satu Tewas

BACA JUGA:Humas Polri Berperan Penting untuk Meningkatkan Citra Kepolisian

Peristiwa ini berawal pada 4 Juni 2024, ketika ibu korban, Nila Sari, membawa putrinya yang mengalami keluhan mual, muntah, dan kehilangan nafsu makan ke bidan AG yang berpraktik di Jalan Suka Karya, Kelurahan/Kecamatan Sukarami, Palembang. Bidan AG memberikan enam jenis obat kepada korban.

Namun, setelah mengonsumsi obat-obatan tersebut, kondisi korban semakin buruk. Keesokan harinya, korban mengalami kebutaan dan kulit tubuhnya melepuh serta mengeluarkan darah.

BACA JUGA:Kejuaraan Bola Voli Se-Kabupaten Lahat Resmi Dimulai dengan Partisipasi 44 Tim Putra dan 19 Tim Putri

Kategori :