Selama November 2024, OJK mengenakan 34 sanksi administratif, terdiri dari 10 sanksi denda dan 24 peringatan tertulis. Sanksi ini diberikan kepada:
4 Perusahaan Pembiayaan,
3 Perusahaan Modal Ventura, dan
11 Penyelenggara P2P Lending.
OJK berharap langkah ini mendorong peningkatan tata kelola, prinsip kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap regulasi di seluruh pelaku industri PVML.
Sinergi untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Industri PVML menunjukkan dinamika yang beragam sepanjang 2024. Dari pertumbuhan solid di sektor pembiayaan hingga tantangan yang dihadapi modal ventura, serta pertumbuhan eksplosif di fintech, setiap subsektor memiliki peluang untuk berkembang lebih jauh.
Dengan pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan sektor ini mampu memberikan kontribusi optimal bagi ekonomi nasional.