SUMATERAEKPRES.ID - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah mendalami kasus kekerasan seksual dengan tersangka I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, pria disabilitas berusia 21 tahun.
Hingga kini, sebanyak 17 korban telah melaporkan tindakan pelecehan yang dilakukan Agus, termasuk beberapa korban yang masih di bawah umur.
Menurut Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, laporan terbaru mengungkapkan adanya tambahan dua korban.
“Salah satu korban datang langsung ke Polda NTB, sementara korban lainnya menghubungi tim pendamping setelah videonya viral,” jelas Joko pada Jumat (13/12/2024).
BACA JUGA:Inilah Mantra yang Diduga Digunakan Agus Disabilitas untuk Memikat Korbannya
BACA JUGA:Mengelola Humor, Etika, Dan Empati Dalam Kehidupan Publik, Belajar Dari Insiden Gus Miftah
Pihak KDD juga menerima sejumlah bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan modus operandi Agus dalam melancarkan aksinya.
Modus Operandi Agus Buntung
Agus diduga menggunakan pendekatan yang sama untuk menjebak para korbannya.
Ia biasanya mencari korban di tempat-tempat publik seperti Taman Udayana dan Taman Sangkareang di Kota Mataram.
Modusnya adalah dengan melakukan profiling terhadap wanita yang terlihat duduk sendirian.
BACA JUGA:LBH Qisth Desak Presiden Pecat Gus Miftah Terkait Kasus
“Dia mendekati korban yang sedang tampak galau atau punya masalah. Dengan menunjukkan kondisi disabilitasnya, Agus berusaha membangun rasa iba dari korban,” ungkap Joko.
Pelaku kemudian menggali informasi pribadi dan sensitif dari korban, yang kemudian digunakan untuk mengintimidasi mereka.
Agus mengancam akan mengungkapkan aib korban kepada orang tua atau lingkungan sekitar jika mereka tidak menuruti kemauannya.