Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel, Deliar Marzoeki, mengatakan bahwa penetapan tiga sektor tersebut telah melalui kajian terkait karakteristik sektor di Sumsel.
"Kami akan terus melakukan komunikasi dan diskusi dengan para buruh terkait keputusan ini," katanya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Sumarjono Saragih, menyatakan bahwa pihaknya menerima keputusan kenaikan UMP 6,5 persen, namun mengingat tidak ada rumusan baku untuk penetapan UMSP, pihaknya memahami keputusan Pj. Gubernur untuk menaikkan UMSP sebesar 8 persen.
BACA JUGA:Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri OKI: Peningkatan Perkara Narkotika dan Senjata
BACA JUGA:Keris, Warisan Budaya yang Dianggap Bisa Membawa Rezeki
Ia menambahkan bahwa pemerintah tentu memiliki pertimbangan terkait sektor-sektor yang dipilih.
Dari sisi pengusaha, Sumarjono berharap kenaikan upah ini dapat meningkatkan produktivitas tenaga kerja dan mendukung kelangsungan usaha di Sumsel tanpa mengarah pada pengurangan tenaga kerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK).