Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri OKI: Peningkatan Perkara Narkotika dan Senjata

Rabu 11 Dec 2024 - 14:09 WIB
Reporter : Nisa
Editor : Irwansyah

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID – Kejaksaan Negeri OKI (Ogan Komering Ilir) melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada Rabu, 11 Desember 2024.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang cukup drastis, yaitu dengan diblender dan dipotong menggunakan mesin gerinda.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis perkara, dari narkotika hingga senjata tajam dan senjata api.

Kajari OKI, Hendri Hanafi, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan pada periode Agustus hingga Desember 2024 mencakup 30 perkara narkotika, 20 berkas perkara senjata tajam, dan 23 sajam.

BACA JUGA:Keris, Warisan Budaya yang Dianggap Bisa Membawa Rezeki

BACA JUGA:Jasad Pria Tergant*ng di Pohon Karet Gegerkan Desa Pancawarna, Ditemukan Bercak Dar*h di Kaki

Selain itu, ada dua pucuk senjata api rakitan, tujuh butir amunisi, dan 18 perkara lainnya.

Dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah perkara yang ditangani mengalami peningkatan signifikan.

Menurut Hendri Hanafi, pemusnahan kali ini melibatkan beberapa pihak, termasuk Kemenag, MUI, dan Dinas Pendidikan OKI.

Hal ini dilakukan untuk menanggulangi masalah penyalahgunaan narkoba, yang masih menjadi perhatian utama.

BACA JUGA:Batik Air Buka Rute Baru Jakarta Halim - Padang, Mulai Operasi 20 Desember 2024

BACA JUGA:Super Air Jet Hadirkan Penerbangan Langsung Jakarta-Kendari: Praktis, Cepat, dan Nyaman

Hendri menegaskan bahwa dengan perkembangan teknologi dan modus operandi yang semakin kreatif, para pelaku kini dapat memanfaatkan platform online untuk melakukan transaksi narkoba, bahkan dengan harga yang sangat terjangkau. “Ini sangat berbahaya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hendri menyebutkan bahwa penyalahgunaan narkoba kini tidak hanya terjadi di kalangan remaja, namun juga merambah ke lingkungan pendidikan, yang harus dihadapi dengan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat.

BACA JUGA:Mahasiswa UIN Raden Fatah Berbagi Ilmu di Yayasan Nurul Amal

Kategori :