BACA JUGA:Penipuan Modus Limbah Karet, Masrul Rugi Rp15 Juta dan Lapor Polisi Palembang
Laporan korban telah diterima petgas piket dengan dugaan penggelapan UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan atau378.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Hery membenarkan adanya laporan korban. "Laporannya sudah kita terima dan akan diserahkan ke satreskrim untuk ditindak lanjuti," pungkasnya.(nsw/kms)
Kategori :