"Saat nominal yang saya kirimkan mecapai Rp50 juta saya baru sadar sudah tertipu dan setop mentransfer," sebut korban.
Korban berharap agar polisi dapat menndaklanjuti laporannya tersebut dan agar pelaku dapat segera ditangkap dan uang miliknya dapat kembali.
Laporan korban telah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, dengan dugaan penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. Dan langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:Penipuan Modus Limbah Karet, Masrul Rugi Rp15 Juta dan Lapor Polisi Palembang
BACA JUGA:Waspada! Modus Penipuan Mengatasnamakan DJP Kian Marak, Ini Cara Mendeteksinya
Kepala SPKT Polrestabes Palembang. AKP Hery membenarkan adanya laporan korban atas laporan penipuan dan penggelapan.
"Laporan korban sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh unit Pidsus Polrestabes Palembang," pungkasnya.(nsw/kms)