Deretan Bank Bangkrut di Indonesia hingga Desember 2024

Selasa 10 Dec 2024 - 00:01 WIB
Reporter : Ardila
Editor : Rian Sumeks

SUMATERAEKSPRES.ID - Pada tahun 2024, sektor perbankan Indonesia mengalami tantangan yang cukup besar, dengan lebih dari 17 bank dinyatakan bangkrut hingga Desember 2024. Sebagian besar dari bank yang tutup merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah.

Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut izin operasional bank-bank tersebut mencatatkan rekor yang lebih tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, yang rata-rata hanya sekitar enam hingga tujuh bank yang bangkrut setiap tahunnya.

Beberapa faktor utama berkontribusi terhadap tingginya angka kebangkrutan bank di Indonesia tahun ini. Manajemen yang buruk menjadi salah satu penyebab dominan.

Banyak bank yang gagal menjaga rasio kecukupan modal (CAR) sesuai dengan persyaratan regulator.

BACA JUGA:101 PT Bentuk Satgas PPKS, Tangani Kekerasan Seksual, Perundungan, Intoleransi

BACA JUGA:Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Kejati Sumsel Kampanyekan Anti Korupsi kepada Masyarakat

Selain itu, lemahnya pengelolaan internal membuat banyak bank rentan terhadap dampak perubahan kondisi ekonomi makro, seperti kenaikan suku bunga dan perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Selain manajemen yang kurang optimal, faktor ketidakpatuhan terhadap regulasi juga turut berperan.

Sejumlah bank tidak mampu memenuhi standar operasional yang ditetapkan oleh OJK, termasuk persyaratan modal minimum dan kesehatan keuangan yang memadai.

Akibatnya, regulator terpaksa mencabut izin operasional beberapa bank yang sudah tidak dapat dipertahankan lagi.

BACA JUGA:Olah Ubi Kayu Menjadi Bahan Baku Gaplek, Peluang Usaha Potensial di Prabumulih

BACA JUGA:Transformasi Rumah Dinas Walikota Palembang: Proses Renovasi Menuju Tahap Finishing

Di sisi lain, era digitalisasi yang berkembang pesat juga memberi tantangan besar bagi bank-bank kecil, terutama BPR.

Kesulitan untuk beradaptasi dengan perubahan teknologi dan tuntutan pelanggan yang semakin mengutamakan layanan berbasis digital menjadi hambatan serius bagi bank-bank tersebut.

Langkah OJK dan LPS

Menanggapi krisis ini, OJK bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi nasabah dan mencegah dampak sistemik terhadap perekonomian.

Kategori :