SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah terus berupaya meningkatkan profesionalisme dan citra positif aparatur sipil negara (ASN) dengan menetapkan aturan baru terkait seragam dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk aturan seragam pada ASN tahun 2025, masih mengacu pada Peraturan Mendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur standar seragam resmi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah.
Peraturan ini disahkan pada 20 Agustus 2024 dan menyelaraskan ketentuan pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di Kemendagri maupun di tingkat daerah.
Dalam salinan peraturan disebutkan bahwa kebijakan ini mencakup pengaturan seragam dinas ASN untuk kedua kategori pegawai tersebut, karena baik PNS maupun PPPK tergolong ASN. Oleh karena itu, aturan pakaian dinas berlaku untuk keduanya tanpa pembedaan.
BACA JUGA:Inilah Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Pada 2025
BACA JUGA:Jadwal Libur Lebaran dan Waktu Pembagian THR PNS dan PPPK Pada 2025
Ada tiga jenis pakaian dinas harian yang diatur dalam peraturan ini: seragam berwarna khaki, kemeja putih, serta batik, tenun, atau lurik.
Jadwal pemakaian pakaian ini meliputi:
- Hari Senin dan Selasa: pakaian khaki
- Hari Rabu: kemeja putih
- Hari Kamis dan Jumat: batik, tenun, atau lurik
Regulasi ini berlaku seragam bagi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.
Peraturan Mendagri Nomor 10 Tahun 2024 ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.
Pada aturan lama, seragam dinas PNS dan PPPK dibedakan, di mana PPPK tidak diizinkan mengenakan pakaian khaki yang menjadi ciri khas PNS.
PPPK hanya memakai kemeja putih dan batik/tenun/lurik dengan jadwal: kemeja putih untuk Senin hingga Rabu, dan batik/tenun/lurik pada Kamis dan Jumat.