Inilah Aturan Seragam PNS dan PPPK yang Berlaku Pada 2025

Senin 09 Dec 2024 - 09:30 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Novis

Berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, jenis pakaian dinas ASN meliputi:  

BACA JUGA:Perbedaan Tunjangan Guru PNS, PPPK, dan Honorer Tahun 2025: Kebijakan Baru untuk Kesejahteraan

BACA JUGA:Usia dan IPK Menjadi Faktor Penentu Kelulusan Seleksi CPNS 2024: Inilah Ketentuannya!

1. Pakaian dinas harian  

2. Pakaian dinas harian untuk perangkat daerah tertentu  

3. Pakaian sipil lengkap  

4. Pakaian dinas lapangan  

5. Pakaian dinas lapangan dan operasional untuk perangkat daerah tertentu  

6. Pakaian dinas upacara untuk perangkat daerah tertentu  

7. Seragam batik Korpri  

Sementara itu, Pasal 2 Ayat 3 menjelaskan jenis pakaian dinas untuk ASN di tingkat kabupaten/kota, yaitu:  

1. Pakaian dinas harian  

2. Pakaian dinas harian untuk perangkat daerah tertentu  

3. Pakaian sipil lengkap  

4. Pakaian dinas lapangan  

5. Pakaian dinas lapangan dan operasional untuk perangkat daerah tertentu  

Kategori :