Inilah Aturan Seragam PNS dan PPPK yang Berlaku Pada 2025

Senin 09 Dec 2024 - 09:30 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Novis

6. Pakaian dinas upacara untuk perangkat daerah tertentu  

7. Pakaian dinas upacara untuk camat dan lurah  

8. Seragam batik Korpri  

BACA JUGA:Gaji Pensiunan PNS Desember 2024 Telah Diputuskan, Ini Besaran yang Akan Diterima

BACA JUGA:Kabar Gembira, Kemenag Alokasikan Rp897 Miliar, Untuk Insentif Guru Non-PNS Pada 2025

Dengan adanya peraturan baru ini, keseragaman dalam berpakaian dinas di lingkungan ASN diharapkan semakin baik.

Kategori :