Dana ini mencakup program prioritas seperti Tunjangan Profesi Guru, Program Indonesia Pintar (KIP), serta tunjangan untuk dosen dan guru besar non-PNS.
Komponen alokasi lainnya mencakup dana khusus nonfisik senilai Rp136–145 triliun yang dialokasikan untuk Transfer ke Daerah (TKD).
BACA JUGA:Cara Meminjam Saldo DANA 50 Ribu Tanpa KTP dengan Praktis
BACA JUGA:TERBARU! Cara Pinjam Saldo DANA 100 Ribu Tanpa KTP, Intip Caranya Disini
Dana ini difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dasar dan menengah, termasuk percepatan sertifikasi guru.
Dirjen GTK dan Kementerian Keuangan memastikan bahwa alokasi anggaran TPG tetap menjadi prioritas. “Guru tidak perlu khawatir karena TPG tetap menjadi prioritas dalam RAPBN 2025,” kata Prof. Nunuk.
Rincian Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru
Besaran TPG berdasarkan golongan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sebagai berikut:
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200