Perbedaan Tunjangan PPPK dan PNS Pada 2025, Mana yang Lebih Sejahtera?

Kamis 05 Dec 2024 - 09:31 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Novis

- Tunjangan fungsional: Rp300.000 – Rp500.000.  

BACA JUGA:Perhitungan Nilai Seleksi PPPK 2024, Sistem Baru Tanpa Passing Grade

BACA JUGA:Bank Mandiri Luncurkan Kredit Bagi PNS dan PPPK di Desember 2024, Bunga dan Cicilan Terjangkau

Guru PPPK:  

- Tunjangan kinerja: hingga 60% dari gaji pokok.  

- Tunjangan profesi: Rp1,5 juta – Rp2 juta.  

- Tunjangan khusus: Rp1,2 juta untuk daerah terpencil.  

- Tunjangan fungsional: Rp200.000 – Rp300.000.  

Guru Honorer:  

- Tunjangan profesi: Rp1,5 juta – Rp2 juta (bagi yang bersertifikasi).  

- Tunjangan transportasi: Rp300.000 – Rp500.000.  

- Insentif daerah: Rp500.000 – Rp1 juta, sesuai kebijakan daerah.  

Program Khusus untuk Guru Honorer:

1. Sertifikasi Gratis: Guru honorer dengan pengalaman minimal lima tahun dapat mengikuti sertifikasi tanpa biaya.  

2. Insentif untuk Daerah Terpencil: Tambahan anggaran untuk pemerintah daerah guna meningkatkan insentif.  

3. Pengangkatan Guru Honorer: Target pengangkatan 150.000 guru honorer menjadi PPPK pada tahun 2025.  

Kategori :