Disnakertrans OKI Siapkan Posko, Tunggu Surat Resmi Kemenaker RI Terkait Kenaikan UMP 6,5 Persen

Rabu 04 Dec 2024 - 16:07 WIB
Reporter : Nisa
Editor : Irwansyah

Ia menyebutkan, jika dilihat dari nominalnya, kenaikan tersebut mencapai sekitar Rp201.000, berdasarkan gajinya yang saat ini sebesar Rp3,4 juta.

"Saya bersyukur ada kenaikan, namun yang lebih penting adalah harga kebutuhan rumah tangga tidak ikut naik, seperti bensin, beras, gas, sayur, susu, pampers anak, daging, dan lainnya," katanya.

Menurut Rangga, meskipun gaji naik, jika harga barang-barang kebutuhan pokok tetap naik, maka kenaikan gaji tersebut tidak akan terasa signifikan.

BACA JUGA:Waspada Hujan Petir, Semua Daerah di Sumsel Dapat Diguyur Hujan pada Kamis, 5 Desember 2024

BACA JUGA:Tak Hanya Murah, Infinix Zero Ultra Juga Punya Segudang Fitur Premium, Ini Spesifikasinya

"Misalkan gaji naik Rp200.000, tapi harga-harga kebutuhan pokok ikut naik, seperti harga gas atau telur, maka sama saja tidak ada kenaikan," ungkapnya.

Kategori :