Disnakertrans OKI Siapkan Posko, Tunggu Surat Resmi Kemenaker RI Terkait Kenaikan UMP 6,5 Persen
Septa Akbar, Sekretaris Disnakertrans OKI, siap buka posko tanggapi kenaikan UMP 2025 setelah surat resmi Kemenaker diterima. Kenaikan 6,5% diharapkan bantu buruh, namun harga kebutuhan tetap jadi perhatian. Foto:Nisa/Sumateraekspres.id--
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyambut positif keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto sebesar 6,5 persen.
Meskipun demikian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) OKI hingga kini masih menunggu surat resmi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia (RI).
Septa Akbar, Sekretaris Disnakertrans OKI, menjelaskan bahwa meskipun informasi tentang kenaikan UMP sudah diketahui, pihaknya tetap menunggu surat resmi dari Kemenaker RI.
BACA JUGA:Usia dan IPK Menjadi Faktor Penentu Kelulusan Seleksi CPNS 2024: Inilah Ketentuannya!
BACA JUGA:Gaji Pensiunan PNS Desember 2024 Telah Diputuskan, Ini Besaran yang Akan Diterima
"Kami sudah mengetahui informasinya, namun kami masih menunggu surat resmi," ujarnya pada Rabu (5/12).
Surat resmi tersebut diperkirakan akan segera dikeluarkan. Setelah surat itu diterima, Disnakertrans OKI berencana membuka posko khusus untuk menangani berbagai pertanyaan seputar kenaikan UMP 2025. Posko ini nantinya akan dikelola oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial.
Untuk Kabupaten OKI, kenaikan UMP yang diacu adalah UMP Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), karena hingga saat ini belum ada Dewan Pengupahan Kabupaten yang dapat menentukan nilai UMP lokal.
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Langsung Cair! Ikuti Cara Mudah Klaim di Link Resmi Desember 2024!
BACA JUGA:11 Universitas Swasta Terbaik di Palembang yang Bisa Jadi Pilihanmu!
Kenaikan sebesar 6,5 persen sudah dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah pusat, yang turut mempertimbangkan kelangsungan usaha serta kondisi para pekerja di berbagai sektor.
"Kenaikan ini tentunya akan membantu para buruh di OKI, dan ini sudah melalui berbagai pertimbangan," ujar Septa Akbar.
Salah satu karyawan di OKI, Rangga, memberikan tanggapan positif terhadap kenaikan UMP 6,5 persen.
BACA JUGA:Kapolres Mura Terapkan Program 30 Hari untuk Atasi Anggota Terjerat Narkoba